1. Pengertian Koperasi
Secara harfiah Koperasi berasal dari bahasa Inggris Coperation terdiri
dari dua suku kata :
- Co yang
berarti bersama
- Operation yang
berarti bekerja
Jadi koperasi berarti bekerja sama, sehingga setiap bentuk kerja sama dapat
disebut koperasi.
Pengertian – pengertian pokok tentang
Koperasi :
- Merupakan perkumpulan orang orang termasuk badan
hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama.
- Menggabungkan diri secara sukarela menjadi
anggota dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai pencerminan
demokrasi dalam ekonomi.
- Kerugian dan keuntungan ditanggung dan dinikmati
bersama secara adil.
- Pengawasan dilakukan oleh anggota.
- Mempunyai sifat saling tolong menolong.
- Membayar sejumlah uang sebagai simpanan pokok dan
simpanan wajib sebagai syarat menjadi anggota.
Berikut ini definisi – definisi mengenai Koperasi :
Definisi ILO (Intenational
Labour Office)
“Cooperative defined as an association of person usually of limited means, who are voluntarily joined together to achieve a common economic end through the formation of a democratically controlled business organization, making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking”
Koperasi didefinisikan sebagai sekumpulan orang (biasanya terbatas), yang
secara sukarela bergabung bersama untuk mencapai suatu tujuan ekonomi bersama
melalui pembentukan organisasi usaha yang dikendalikan secara demokratis,
memberikan kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan dan menerima
keuntungan secara adil dari resiko dan manfaat dari kegiatan tersebut.
Definisi di atas terdiri dari unsur unsur berikut :
- Kumpulan orang orang
- Bersifat sukarela
- Mempunyai tujuan ekonomi bersama
- Organisasi usaha yang dikendalikan secara
demokratis
- Kontribusi modal yang adil
- Menanggung kerugian bersama dan menerima
keuntungan secara adil.
Definisi Arifinal Chaniago (1984)
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang
atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan
keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk
mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya
Definisi Dooren
P.J.V Dooren mengatakan bahwa, tidak ada satu pun definisi koperasi yang
diterima secara umum (Nasution, M. dan M. Taufiq, 1992). Kendati demikian,
Dooren masih tetap memberikan definisi koperasi sebagai berikut:
“There is no single definiton (for cooperative) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an associaton of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective."
Di sini, Dooren sudah memperluas
pengertian koperasi, di mana koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan
tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum (corporate).
Definisi Mohammad Hatta
Bapak Koperasi Indonesia ini mendefinisikan koperasi lebih sederhana tapi
jelas, padat, dan ada satu visi dan misi yang dikandung koperasi. Beliau
mengatakan:
“Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ’seorang buat semua dan semua buat seorang’.”
Definisi Munker
Koperasi sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urusniaga”
secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam
urus-niaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial yang dikandung
gotong-royong.
Definisi UU No. 25 / 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan
hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasarkan atas azas
kekeluargaan.
Berdasarkan batasan koperasi ini, koperasi Indonesia mengandung 5 unsur
sebagai berikut:
- Koperasi adalah badan usaha (business enterprise)

- Koperasi adalah kumpulan orang-orang
dan atau badan-badan hukum koperasi
Ini berarti bahwa, koperasi Indonesia bukan kumpulan modal. Dalam hai ini,
UU No. 25 tahun 1992 memberikan jumlah minimal orang-orang (anggota) yang ingin
membentuk organisasi koperasi (minimal 20 orang), untuk koperasi primer dan 3
badan hukum koperasi untuk koperasi sekunder. Syarat lain yang harus dipenuhi
ialah bahwa anggota-anggota tersebut mempunyai kepentingan ekonomi yang sama.
- Koperasi Indonesia adalah koperasi
yang bekerja berdasarkan “prinsip-prinsip koperasi”
Prinsip koperasi pada dasarnya merupakan jati diri koperasi.
- Koperasi Indonesia adalah “gerakan
ekonomi rakyat”
Koperasi Indonesia merupakan bagian dari sistem perekonomian nasional.
Kegiatan usaha koperasi tidak semata-mata hanya ditujukan kepada anggota,
tetapi juga kepada masyarakat umum.
- Koperasi Indonesia “berazaskan
kekeluargaan”
Dengan azas ini, keputusan yang berkaitan dengan usaha dan organisasi
dilandasi dengan jiwa kekeluargaan. Segala keputusan yang diambil seyogyanya
berdasarkan musyawarah dan mufakat. Inti dari azas kekeluargaan yang dimaksud
adalah adanya rasa keadilan dan cinta kasih dalam setiap aktivitas yang
berkaitan dengan kehidupan berkoperasi.
2. Tujuan Koperasi
Tujuan utama koperasi adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan
spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
Dalam BAB II Pasal 3 Undang – undang RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa
koperasi bertujuan untuk:
“Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”.
Menurut Bang Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang
sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi
pelaku ekonomi skala kecil.
3. Prinsip-prinsip Koperasi
Prinsip Munker
- Keanggotaan bersifat sukarela
- Keanggotaan terbuka
- Pengembangan anggota
- Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
- Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara
demokratis
- Koperasi sbg kumpulan orang-orang
- Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak
dibagi
- Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
- Perkumpulan dengan sukarela
- Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan
penetapan tujuan
- Pendistribusian yang adil dan merata akan
hasil-hasil ekonomi
- Pendidikan anggota
Prinsip Rochdale
Prinsip –prinsip koperasi rochdale menurut bentuk dan sifat aslinya:
- Pengawasan secara demokratis
- Keanggotaan yang terbuka
- Bunga atas modal dibatasi
- Pembagian SHU
- Penjualan sepenuhnya dengan tunai
- Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak
dipalsukan
- Menyelenggarakan pendidikan kepada angota dengan
prinsip-prinsip koperasi
- Netral terhadap politik dan agama
Prinsip – prinsip koperasi Rochdale ini selanjutnya merupakan landasan
kerja koperasi:
- Pembelian barang secara tunai
- Harga jual sama dengan harga pasar setempat
- Mutu barang baik,timbangan dan ukurannya benar
- Pemberian bunga atas modal dibatasi
- Keuntungan dibagi bedasarkan banyaknya pembelian
- Sebagian keuntungan dipergunakan untuk cadangan
dana pendidikan dan dana sosial
- Keanggotaan terbuka untuk umum,netral terhadap
agama dan politik
Prinsip Fredrich William Raiffeisen
- Swadaya
- Daerah kerja terbatas
- SHU untuk cadangan
- Tanggung jawab anggota tidak terbatas
- Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
- Usaha hanya kepada anggota
- Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
Prinsip Herman Schulze
Ia memberitahukan dasar-dasar yang diberikan adalah koperasi kredit
khususnya untuk industri kecil. Untuk membentuk koperasi kredit adalah dengan
cara :
- Membeli saham untuk menjadi anggota
- Mengumpulkan modal dari penyumbang yang mau
memberikan uangnya sebagai modal
- Membatasi pinjaman untuk jangka pendek
- Menetapkan wilayah kerja diperkotaan
- Menggaji para pengurus
- Membagi keuntungan kepada para anggota
Sedangkan inti dari prinsip-prinsip menurutnya adalah:
- Swadaya
- Daerah kerja tiak terbatas
- SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada
anggota
- Tanggung jawab anggta terbatas
- Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
- Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
Prinsip ICA
ICA merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi didunia yang didirikan
pada tahun 1895. siding ICA pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip
koperasi,sebagai berikut:
- Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya
pembatasan yang dibuat-buat
- Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu
orang satu suara
- Modal menerima bunga yang terbatas,itupun bila
ada
SHU dibagi tiga:
- Sebagian untuk cadangan
- Sebagian untuk masyarakat
- Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota
sesuai dengan jasa masing-masing
Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus. Gerakan
koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat
regional,nasional,maupun internasional
Prinsip – prinsip Koperasi di Indonesia
Menurut UU No.12 tahun 1967
Terdapat 4 undang-undang menyangkut perkoperasian yaitu:
- UU No.79 Tahun 1958 tentang perkumpulan koperasi
- UU No.14 Tahun 1965
- UU No.12 Tahun 1967 tentang pokok-pokok
perkoperasian
- UU No.25 Tahun 1992 tentang perkoperasian
Menurut UU No.25 Tahun 1992
Prinsip-prinsip koperasi adalah sebagai berikut:
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding
dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
- Pemberian balas jasa terhadap modal terbatas
- Kemandirian
- Pendidikan perkoperasian
- Kerjasama antar koperasi
Terdapat 5 prinsip koperasi yang menjadi pedoman koperasi bekerja
ialah:
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis
- Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil
sebanding dengan dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
- Pemberian balas terhadap modal terbatas
- Kemandirian
Sedangkan prinsip-prinsip yang menjadi pengembangan diri koperasi adalah:
- Pendidikan perkoperasian
- Kerjasama antar koperasi
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
Terdapat 2 makna “sifat sukarela” dalam keanggotaan koperasi yaitu:
- Keanggotaan koperasi tidak boleh dipaksakan oleh
siapa pun
- Seorang anggota dapat mengundurkan diri dari
koperasinya sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam AD/ART koperasi
Pengelolaaan
dilakukan secara demokratis
Prinsip penglolaan secara demokratis didasarkan pada kesamaan hak suara
bagi setiap anggota dalam penglolaan kperasi. Demokrasi koperasi mengandung
arti:
- Pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan
keputusan para anggota
- Anggota adalah pemegang dan pelaksaan kekuasaan
tertinggi dalam koperasi.
Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding
dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap
modal
Anggota adalah pemilik koperasi,sekaligus pemodal dan pelanggan. Simpanan
yang sisetorkan oleh anggota kepada koperasi akan digunakan koperasi untuk
melayani anggota,termasuk dirinya sendiri.
Kemandirian
Kemandirian pada koperasi dimaksudkan bahwa koperasi harus mampu berdiri
sendiri dalam hal pengambilan keputusan usaha dan oranisasi. Mandiri berarti
mampu berdiri sendiri tanpa tergantung pada pihak lain. Prinsip ini pada
dasarnya merupakan factor pendorong (motivator) bagi koperasi untuk meningkatkan
keyakinan akan kekuatan sendiri dalam mencapai tujuan.
Pendidikan koperasi
Inti dari prinsip pendidikan koperasi adalah bahwa peningkatan kualitas
sumber daya manusia koperasi (SDMK) adalah sangat vital dalam memajukan
koperasinya. SDMK yang baiklah maka cita-cita atau tujuan koperasi dapat
diwujudkan.
Kerjasama antar
koperasi
Kerjasama antar koperasi dimaksudkan untuk saling memanfaatkan kelebihan
dan menghilangkan kelemahan masing-masing,sehingga hasil akhir dapat dicapai
secara optimal. Prinsip ini sebenarnya lebih bersifat “strategi” dalam bisnis.
Sumber :
ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9893/BAB+II.ppt
Tidak ada komentar:
Posting Komentar