Definisi Kecurangan Akuntansi
Menurut
Alison (2006) dalam artikel yang berjudul Fraud Auditing mendefinisikan
kecurangan (Fraud) sebagai bentuk penipuan yang disengaja dilakukan yang
menimbulkan kerugian tanpa disadari oleh pihak yang dirugikan tersebut dan
memberikan keuntungan bagi pelaku kecurangan. Kecurangan umumnya terjadi karena
adanya tekanan untuk melakukan penyelewengan atau dorongan untuk memanfaatkan
kesempatan yang ada dan adanya pembenaran (diterima secara umum) terhadap
tindakan tersebut.
Karakteristik Kecurangan Akuntansi
Menurut
Alison (2006) dalam artikel yang berjudul Fraud Auditing, dilihat dari pelaku
Fraud maka secara garis besar kecurangan dapat digolongkan menjadi dua jenis :
- Oleh pihak perusahaan, yaitu :
a) Manajemen untuk kepentingan
perusahaan, yaitu salah saji yang timbul karena kecurangan pelaporan keuangan
(misstatements arising from fraudulent financial reporting). Kecurangan
pelaporan keuangan biasanya dilakukan karena adanya dorongan dan ekspektasi
terhadap prestasi kerja manajemen. Salah saji yang timbul karena kecurangan
terhadap pelaporan keuangan lebih dikenal dengan istilah irregulatities
(ketidakberesan). Bentuk kecurangan seperti ini seringkali dinamakan kecurangan
manajemen (management fraud), misalnya berupa : manipulasi, pemalsuan, atau
pengubahan terhadap catatan akuntansi atau dokumen pendukung yang merupakan
sumber penyajian laporan keuangan, kesengajaan dalam salah menyajikan atau
sengaja menghilangkan (intentional omissions) suatu transaksi, kejadian, atau
informasi penting dari laporan keuangan.
b) Pegawai untuk keuntungan individu, yaitu
salah saji yang berupa penyalahgunaan aktiva (misstatements arising from
misappropriation of assets). Kecurangan jenis ini biasanya disebut kecurangan
karyawan (employee fraud). Salah saji yang berasal dari penyalahgunaan aktiva
meliputi penggelapan aktiva perusahaan yang mengakibatkan laporan keuangan
tidak disajikan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum.
Penggelapan aktiva umumnya dilakukan oleh karyawan yang menghadapi masalah
keuangan dan dilakukan kartena melihat adanya peluang kelemahan pada
pengendalian internal perusahaan serta pembenaran terhadap tindakan tersebut.
Contoh salah saji jenis ini adalah :
- Penggelapan terhadap penerimaan kas.
- Pencurian aktiva perusahaaan.
- Mark-up harga.
- Transaksi tidak resmi.
- Oleh pihak diluar perusahaan, yaitu pelanggan, mitra usaha dan pihak asing yang dapat menimbulkan kerugian bagi perusahaan.
WorldCom
Perusahaan
telekomunikasi terbesar kedua di Amerika Serikat,
mengakui telah Melakukan skandal akuntansi
yang menyebabkan perdagangan sahamnya di bursa
NASDAQ terhenti. Beberapa minggu kemudian,
WorldCom menyatakan diri bangkrut. Perusahaan telah memberi gambaran yang salah
tentang kinerja perusahaan dengan cara memalsukan milyaran
bisnis rutin sebagai belanja modal, sehingga
labanya overstated sebesar $11 milyar pada awal 2002. Perusahaan
juga meminjamkan uang lebih dari $400 juta kepada Chief Executive Officer
(CEO)-nya waktu, Bernard Ebbers, untuk
menutupi kerugian perdagangan pribadinya. Ironisnya
meski di dakwa telah melakukan pemalsuan,
konspirasi dan laporan keuangan yang salah,
mantan CEO WorldCom tersebut mengaku tidak
bersalah (Mehta, 2003; Klayman, 2004; Reuters, 2004).
Enron
Corp
Perusahaan terbesar ke
tujuh di AS yang bergerak di bidang industri energi,
para manajernya memanipulasi angka yang menjadi
dasar untuk memperoleh kompensasi moneter yang besar. Praktik
kecurangan yang dilakukan antara lain yaitu di Divisi Pelayanan
Energi, para eksekutif melebih-lebihkan nilai kontrak
yang dihasilkan dari estimasi internal.
Pada proyek perdagangan luar negerinya misal
di India dan Brasil, para eksekutif
membukukan laba yang mencurigakan. Strategi yang
salah, investasi yang buruk dan pengendalian
keuangan yang lemah menimbulkan ketimpangan
neraca yang sangat besar dan harga saham
yang dilebih-lebihkan. Akibatnya ribuan orang
kehilangan pekerjaan dan kerugian pasar milyaran dollar pada nilai
pasar (Schwartz, 2001; Mclean, 2001). Kasus ini diperparah
dengan praktik akuntansi yang meragukan dan
tidak independennya audit yang dilakukan oleh
Kantor Akuntan Publik (KAP) Arthur Andersen
terhadap Enron. Arthur Anderson, yang
sebelumnya merupakan salah satu “The big six”
tidak hanya melakukan memanipulasi laporan keuangan Enron tetapi
juga telah melakukan tindakan yang tidak
etis dengan menghancurkan dokumen-dokumen penting
yang berkaitan dengan kasus Enron. Independensi
sebagai auditor terpengaruh dengan banyaknya
mantan pejabat dan senior KAP Arthur Andersen yang
bekerja dalam department akuntansi Enron Corp. Baik Enron maupun
Anderson, dua raksasa industri di
bidangnya, sama-sama kolaps dan menorehkan sejarah kelam
dalam praktik akuntansi.
Indonesia
Kasus skandal akuntansi bukanlah hal
yang baru. Salah satu kasus yang ramai diberitakan
adalah keterlibatan 10 KAP di Indonesia
dalam praktik kecurangan Keuangan. KAP-KAP
tersebut ditunjuk untuk mengaudit 37
bank sebelum terjadinya krisis keuangan pada
tahun 1997. Hasil audit mengungkapkan bahwa laporan Keuangan
bank-bank tersebut sehat. Saat krisis menerpa Indonesia,
bank-bank tersebut kolaps karena kinerja keuangannya sangat buruk. Ternyata
baru terungkap dalam investigasi yang dilakukan pemerintah bahwa
KAP-KAP tersebut terlibat dalam praktik
kecurangan akuntansi. 10 KAP yang dituduh
melakukan praktik kecurangan akuntansi adalah Hans
Tuanakotta and Mustofa (Deloitte Touche
Tohmatsu's affiliate), Johan Malonda and Partners
(NEXIA International's affiliate), Hendrawinata and
Partners (Grant Thornton International's affiliate),
Prasetyo Utomo and Partners (Arthur Andersen's
affiliate), RB Tanubrata and Partners, Salaki and Salaki,
Andi Iskandar and Partners, Hadi Sutanto (menyatakantidak
bersalah), S. Darmawan and Partners, Robert Yogi and
Partners. Pemerintahpada waktu itu hanya melakukan
teguran tetapin tidak ada sanksi. Satu-satunya
badan yang berhak untuk menjatuhkan sanksi
adalah BP2AP (Badan Peradilan Profesi Akuntan Publik)
yaitu lembaga non pemerintah yang dibentuk oleh Ikatan
Akuntan Indonesa (IAI). Setelah melalui
investigasi BP2AP menjatuhkan sanksi terhadap KAP-KAP
tersebut, akan tetapi sanksi yang dijatuhkan terlalu ringan yaitu BP2AP
hanya melarang 3 KAP melakukan audit
terhadap klien dari bank-bank, sementara 7 KAP yang lain
bebas (Suryana, 2002).
Sumber: