1. Pengertian APBN
Anggaran pendapatan dan belanja Negara
(APBN) adalah suatu daftar yang memuat rincian pendapatan dan pengeluaran
Negara untuk suatu masa tertentu, biasanya satu tahun. Pada masa orde baru,
APBN berlaku dari tanggal 1 April sampai dengan 31 Maret tahun berikutnya.
Sedang untuk saat ini APBN dihitung sejak tanggal 1 Januari sampai dengan 31
Desember.
2. Fungsi APBN
Anggaran pendapatan dan Belanja
Negara harus memenuhi fungsi alokasi, distribusi dan stabilisasi.
a. Fungsi alokasi
Di dalam APBN dijelaskan bahwa
sumber pendapatan dan pendistribusiannya. Pendapatan yang paling besar dari
pemerintah berasal dari pajak. Penghasilan dari pajak yang diterima dapat
dialokasikan ke berbagai sector pembangunan. Dengan pedoman APBN, pendapatan
yang diterima yang bersumber dari pajak dapat digunakan untk membangun
sarana-sarana umum seperti jembatan, jalan, taman umum dan pengeluaran lainnya
yang bersifat umum.
b. Fungsi distribusi
b. Fungsi distribusi
Penggunaan pajak yang ditarik
dari masyrakat dan masuk menjadi pendapatan pada APBN tidak selalu harus
diartikan untuk kepentingan umum. Tetapi dapat juga didistribusikan dalam
bentuk dana subsidi dan dana pensiun. Pengeluaran pemerintah semacam ini
disebut transfer payment. Transfer payment dapat membatalkan pembiayaan ke
salah satu sector, kemudian dipindahkan ke sector yang lain. Fungsi inilah yang
disebut fungsi distrbusi pendapatan.
c. Fungsi stabilisasi
APBN berfungsi sebagai pedoman agar
pendapatan dan pengeluaran keuangan Negara teratur sesuai dengan yang telah
ditetapkan. Dengan demikian, akan mempermudah pencapaian berbagai sasaran yang
telah ditetapkan. Dengan penetapan APBN sesuai alokasi yang ditentukan akan
menjaga kestabilan arus uang dan barang sehingga dapat menghindari terjadinya
inflasi atau deflasi.
3. Tujuan Penyusunan APBN
Tujuan Penyusunan APBN adalah sebagai
pedoman pendapatan dan pembelanjaan Negara dalam melaksanakan tugas kenegaraan
untuk menngkatkan produksi dan kesempatan kerja dalam rangka meningkatkan
pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran masyarakat.
4. Tahapan penyusunan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban APBN
Penyusunan APBN
Pemerintah mengajukan Rancangan APBN
dalam bentuk RUU tentang APBN kepada DPR. Setelah melalui pembahasan, DPR
menetapkan Undang-Undang tentang APBN selambat-lambatnya 2 bulan sebelum
tahun anggaran dilaksanakan.
Pelaksanaan APBN
Setelah APBN ditetapkan dengan
Undang-Undang, pelaksanaan APBN dituangkan lebih lanjut dengan Peraturan Presiden. Berdasarkan perkembangan,
di tengah-tengah berjalannya tahun anggaran, APBN dapat mengalami revisi/perubahan.
Untuk melakukan revisi APBN, Pemerintah harus mengajukan RUU Perubahan APBN
untuk mendapatkan persetujuan DPR.Perubahan APBN dilakukan paling lambat akhir
Maret, setelah pembahasan dengan Badan anggaran DPR. Dalam keadaan darurat
(misalnya terjadi bencana alam), Pemerintah dapat melakukan pengeluaran yang
belum tersedia anggarannya.
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN
Selambatnya 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir, Presiden
menyampaikan RUU tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN kepada DPR
berupa Laporan keuangan yang telah diperiksa
oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
5. Mekanisme penyusunan APBN (UU No. 17
Tahun 2003 Pasal 13):
(1) Pemerintah Pusat menyampaikan pokok-pokok kebijakan
fiskal dan kerangka ekonomi makrotahun anggaran berikutnya kepada
Dewan Perwakilan Rakyat selambat-lambatnya pertengahan bulan Mei tahun
berjalan.
(2) Pemerintah Pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat membahas kerangka
ekonomi makro danpokok-pokok kebijakan fiskal yang diajukan oleh
Pemerintah Pusat dalam pembicaraan pendahuluan rancangan APBN tahun
anggaran berikutnya.
(3) Berdasarkan kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok
kebijakan fiskal, Pemerintah Pusat bersama Dewan Perwakilan Rakyat
membahas kebijakan umum dan prioritas anggaran untuk dijadikan acuan
bagi setiap kementerian negara/lembaga dalam penyusunan usulan anggaran.
6. Pembiayaan APBN
Pembiayaan meliputi:
1. Pembiayaan Dalam
Negeri, meliputi Pembiayaan Perbankan, Privatisasi, Surat Utang Negara, serta
penyertaan modal negara.
2. Pembiayaan Luar
Negeri, meliputi:
1. Penarikan Pinjaman
Luar Negeri, terdiri atas Pinjaman Program dan Pinjaman Proyek.
2. Pembayaran Cicilan
Pokok Utang Luar Negeri, terdiri atas Jatuh Tempo dan Moratorium.
7. Penerimaan APBN
Penerimaan APBN diperoleh dari
berbagai sumber. Secara umum yaitu penerimaan pajak yang meliputi pajak
penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan(PBB),
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB),Cukai, danPajak lainnya,
serta Pajak Perdagangan (bea masuk dan pajak/pungutan ekspor) merupakan sumber
penerimaan utama dari APBN. Selain itu, penerimaan negara bukan pajak (PNBP)
meliputi penerimaan dari sumber daya alam, setoran laba BUMN, dan penerimaan
bukan pajak lainnya, walaupun memberikan kontribusi yang lebih kecil terhadap
total penerimaan anggaran, jumlahnya semakin meningkat secara signifikan tiap
tahunnya. Berbeda dengan system penganggaran sebelum tahun anggaran 2000, pada
system penganggaran saat ini sumber-sumber pembiayaan (pinjaman) tidak lagi
dianggap sebagai bagian dari penerimaan.
Dalam pengadministrasian penerimaan negara,
departemen/lembaga tidak boleh menggunakan penerimaan yang diperolehnya secara
langsung untuk membiayai kebutuhannya. Beberapa pengeculian dapat diberikan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait.
8. Perhitungan
Kebijakan fiskal tercermin pada
volume APBN yang dijalankan pemerintah, karena APBN memuat rincian seluruh
penerimaan dan pengeluaran pemerintah. Dengan demikian APBN dipakai oleh
pemerintah sebagai alat stabilisasi ekonomi. Anggaran yang tidak seimbang akan
bisa berpengaruh terhadap pendaptan nasional. Perubahan pendapatan nasional
(tingkat penghasilan) akan ditentukan oleh besarnya angka multplier (angka
pengganda). Angka pengganda ditentukan oleh besarnya marginal propensity to consume
investasi (I) dan konsumsi ( C ) adalah 1/(1-MPC), sedangkan untuk lump-sum tax
(Tx) dan pembayaran transfer (Tr) adalah MPC/(1-MPC).
Contoh hipotesis :
Misalkan suatu APBN defisit, dimana Tax (penerimaan) sebesar 10 satuan, G
(pengeluaran) sebesar 15 - Dengan Tax sebesar 10 satuan, pendapatan
nasional akan berkurang sebesar 0,8/(1-0,8)10 = 40 satuan. satuan, sedang MPC
diketahui 4/5, maka
- Dengan G sebesar 15 satuan, pendapatan nasional akan bertambah sebesar
1/(1-0,8)15 = 75 satuan.
- Jadi anggarann defisit tersebut akan menghasilkan tambahan pendapatan
nasional sebesar : (DY) = (DG) – (DTx) = 75 satuan – 40 satuan = 35 satuan.
Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar