Minggu, 04 Januari 2015

Etika, Norma dan Hukum dalam Pelaksanaan Akuntansi



1.     Etika
Etika (Yunani Kuno: "ethikos", berarti "timbul dari kebiasaan") adalah sebuah sesuatu di mana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab

Etika Profesi Akuntansi
Etika Profesi Akuntansi yaitu suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai Akuntan.

Adapun kode etik yang berlaku dalam Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) yaitu:

(1)
Kode Etik IAI adalah aturan perilaku etika akuntan dalam memenuhi tanggung jawab profesionalnya


(2)
Kode Etik IAI meliputi:
a.
Prinsip etika akuntan
b.
Aturan etika akuntan; dan
c.
Interpretasi aturan etika akuntan


(3)
Kode Etik IAI dirumuskan oleh Badan yang khusus dibentuk untuk tujuan tersebut oleh Dewan Pengurus Nasional.


(4)
Kode Etik IAI mengikat seluruh anggota IAI
Kode etik akuntan Indonesia memuat delapan prinsip etika, sebagai berikut: (Mulyadi, 2001: 53)
  • Tanggung jawab profesi
seorang akuntan harus bertanggung jawab dan mempertimbangkan moral dan profesional dalam segala kegiatan yang dilakukan.
  • Kepentingan publik
seorang akuntan harus melayani kepentingan publik, menghrmati publik dan menjaga komitmen profesionalisme.
  • Integritas
seorang akuntan harus manjaga kepercayaan publik, memenuhi tanggungjawab dan meningkatkan integritas setinggi mungkin.
  • Obyektifitas
seorang akuntan dalam memenuhi tanggungjawabnya harus menjaga obyektifitas dan menjaga benturan dari kepentingan
  • Kompetensi dan kehati-hatian
seorang akuntan dituntut harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan penuh kehati-hatian, kompetensi, dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesionalnya pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi, dan teknik yang paling mutakhir.
  • Kerahasiaan
seorang akuntan harus menjaga kerahasiaan kepentingan kliennya dan tidak boleh mengungkapkan informasi tanpa persetujuan kecuali ada hak profesional dan hukum untuk mengungkapkannya.
  • Perilaku profesional
sebagai akuntan profesional dituntut konsisten dan selaras dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhkan perilaku yang dapat menjatuhkan profesionalisme.
  • Standar Teknis
akuntan dalam menjalankan tugas profesionalnya harus mengacu dan mematuhi standar teknis dan standar profesional yang relevan.

2.     Norma
Norma adalah aturan yang berlaku di kehidupan bermasyarakat. Aturan yang bertujuan untuk mencapai kehidupan masyarakat yang aman, tertib dan sentosa. Namun masih ada segelintir orang yang masih melanggar norma-norma dalam masyarakat, itu dikarenakan beberapa faktor, diantaranya adalah faktor pendidikan, ekonomi dan lain-lain.

Norma terdiri dari beberapa macam/jenis, antara lain yaitu :
1. Norma Agama
2. Norma Kesusilaan
3. Norma Kesopanan
4. Norma Kebiasaan (Habit)
5. Norma Hukum

Penjelasan dan Pengertian Masing-Masing Jenis/Macam Norma Yang Berlaku Dalam Masyarakat:

1. Norma Agama
Adalah suatu norma yang berdasarkan ajaran aqidah suatu agama. Norma ini bersifat mutlak yang mengharuskan ketaatan para penganutnya. Apabila seseorang tidak memiliki iman dan keyakinan yang kuat, orang tersebut cenderung melanggar norma-norma agama.
2.Norma Kesusilaan
Norma ini didasarkan pada hati nurani atau ahlak manusia. Melakukan pelecehan seksual adalah salah satu dari pelanggaran dari norma kesusilan.
3.Norma Kesopanan
Adalah norma yang berpangkal dari aturan tingkah laku yang berlaku di masyrakat. Cara berpakaian dan bersikap adalah beberapa contoh dari norma kesopanan.
4.Norma Kebiasaan (Habit)
Norma ini merupakan hasil dari perbuatan yang dilakukan secara berulang-ulang dalam bentuk yang sama sehingga menjadi kebiasaan. Orang-orang yang tidak melakukan norma ini dianggap aneh oleh anggota masyarakat yang lain. Kegiatan melakukan acara selamatan, kelahiran bayi dan mudik atau pulang nforma adalah contoh dari norma ini.
5. Norma Hukum
Adalah himpunan petunjuk hidup atau perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat (nform). Sangsi norma nfor bersifat mengikat dan memaksa. Melanggar rambu-rambu lalulintas adalah salah satu contoh dari norma nform.

Jenis-jenis norma dalam profesi akuntansi adalah sebagai berikut:
1.   Norma Umum (General Standards), adalah merupakan nformat yang berkaitan dengan persyaratan dari akuntan pemeriksa atau persyaratan seorang akuntan pemeriksa sebagai seorang yang menjalankan profesi nya:
  • Pemeriksaan harus dilaksanakan oleh seorang atau beberapa orang yang telah menjalani latihan teknis yang cukup dan memiliki keahlian sebagai akuntan
  • Dalam segala hal yang berhubungan dengan penugasan nya akuntan harus senantiasa mempertahankan kebebasan tindak dan pendapatnya.
  • Dalam melaksanakan pemeriksaan dan menyusun laporannya akuntan wajib menjalankan kemahiran jabatannya dengan seksama.
2.   Norma Pelaksanaan (Standards Of Field Work), standard ini merumuskan nformat yang harus dipenuhi oleh akuntan pemeriksa dalam melaksanakan suatu pemeriksaan dengan baik dan melalui perencanaan yang matang sehingga bukti yang dikumpulkan dapat diandalkan:
  • Pemeriksaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan tenaga-tenaga pembantu, mereka harus dipimpin dan diawasi dengan baik.
  • Harus ada penilaian atas nform pengendalian intern untuk menentukan dapat atau tidaknya nform tersebut dipercaya dan sebagai dasar penetapan luasnya pengujian yang harus dilakukan.
  • Pembuktian yang cukup harus diperoleh melalui penelitian, pengamatan, nfor-jawab dan penegasan sebagai dasar yang layak untuk pemberian pendapat atas ikhtiar keuangan yang diperiksanya.
3.   Norma Pelaporan Akuntan (Standards Of Reporting), norma ini merupakan ukuran yang harus dipenuhi oleh akuntan pemeriksa dalam menyusun laporannya yang berkaitan dengan apa yang telah ia laksanakan, dalam laporan tersebut harus mencakup tingkat ketaatan dalam penerapan Prinsip Akuntansi Indonesia dan harus nformative mengenai ikhtisar keuangan sebagai keseluruhan:
  • Laporan akuntan harus menyatakan apakah ikhtiar keuangan telah disajikan sesuai Prinsip Akuntansi Indonesia.
  • Laporan akuntan harus menyatakan apakah penerapan Prinsip Akuntansi Indonesia dalam ikhtiar keuangan tahun berjalan konsisten nformativ dengan tahun lalu.
  • Penjelasan nformative di dalam ikhtiar keuangan harus dipandang cukup memadai, kecuali jika dinyatakan lain dalam laporan akuntan.
  • Laporan akuntan harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai ikhtiar keuangan sebagai keseluruhan atau memuat suatu penjelasan bahwa penyataan demikian tidak dapat diberikan dimana nanti akuntan harus memuat dengan jelas dan tegas mengenai sifat pemeriksaan akuntan (jika pemeriksaan dilakukan), dan tanggung jawab atas apa yang dipikulnya.

3.     Hukum
Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan.

Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh sebab itu setiap masyarat berhak untuk memperoleh pembelaan didepan hukum.

Hukum dapat diartikan sebagai sebuah peraturan atau ketetapan/ ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi untuk orang yang melanggar hukum.

Hukum dapat dikelompokkan sebagai berikut:
·       Hukum berdasarkan Bentuknya: Hukum tertulis dan Hukum tidak tertulis.
·       Hukum berdasarkan Wilayah berlakunya: Hukum local, Hukum nasional dan Hukum Internasional.
·       Hukum berdasarkan Fungsinya: Hukum Materil dan Hukum Formal.
·       Hukum berdasarkan Waktunya: Ius Constitutum, Ius Constituendum, Lex naturalis/ Hukum Alam.
·       Hukum Berdasarkan Isinya: Hukum Publik, Hukum Antar waktu dan Hukum Private. Hukum Publik sendiri dibagi menjadi Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Pidana dan Hukum Acara. Sedangkan Hukum Privat dibagi menjadi Hukum Pribadi, Hukum Keluarga, Hukum Kekayaan, dan Hukum Waris.
·       Hukum  Berdasarkan Pribadi: Hukum satu golongan, Hukum semua golongan dan Hukum Antar golongan.
·       Hukum Berdasarkan Wujudnya: Hukum Obyektif dan Hukum Subyektif.
·       Hukum Berdasarkan Sifatnya: Hukum yang memaksa dan Hukum yang mengatur.

Dasar Hukum dan Pelaksanaan Akuntansi
Dasar hukum yang mendasari pelaksanaan akuntansi adalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan Undang-Undang Hukum Perpajakan.

1.     Kewajiban Melaksanakan Pembukuan
Dasar hukumnya:
·       Pasal 6 KUHD
·       Pasal 28 UU No. 6 tahun 1983
·       Pasal 13 UU No. 7 tahun 1983
·       Pasal 6 UU No. 8 tahun 1983

2.     Pelaksanaan Akuntansi
Pelaksanaan akuntansi menghasilkan Laporan Keuangan yang disusun berdasarkan:

·       Asas-asas akuntansi
1.      Dasar akurual
2.      Dasar kas
3.      Kesatuan usaha
4.      Harga perolehan
5.      Konsistensi
6.      Material dan agregasi
7.      Konsep perbandingan beban dan pendapatan 

·       Berdasarkan PSAK (pernyataan standar akuntansi keuangan)
1.      Sifat laporan keuangan
a.      Dapat dipahami
b.     Relevan
c.      Keandalan
d.     Dapat dibandingkan
2.      Jenis laporan keuangan
a.      Neraca
b.     Laporan Laba/Rugi
c.      Laporan perubahan modal
d.     Laporan Arus kas

Laporan Keuangan dipengaruhi oleh:

·       Jenis Usaha
a.       Perusahaan jasa
b.      Perusahaan dagang
c.       Perusahaan manufaktur

·       Bentuk hukum perusahaan
a.       Perusahaan perseorangan
b.      Perusahaan komanditer
c.       Perseroan terbatas
d.      Koperasi 

Asumsi Dasar Dalam Akuntansi
Asumsi-asumsi dasar merupakan aspek dari lingkungan tempat dimana akuntansi tersebut dilaksanakan. Asumsi-asumsi tersebut antara lain:
a) Kesatuan Usaha
b) Keuntungan Usaha

Konsep Dasar Dalam Akuntansi
Konsep dasar merupakan pedoman dalam menyusun akuntansi yang akan dilaksanakan. Konsep-konsep tersebut antara lain:
a) Asas Acrual Basic
b) Asas Cash Basic
c) Asas Pembanding Pengeluaran Beban Dengan Penghasilan
d) Harga Perolehan Historis

Tujuan Laporan Keuangan
a) Menyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan.
b) Memenuhi kebutuhan bersama sebagian besar pemakai.
c) Menunjukan apa yang telah dilakukan manajemen.

Unsur Laporan Keuangan
1. Unsur Neraca.
·       Harta
Adapun pembagian harta adalah sebagai berikut:
a) Harta lancar
b) Investasi Jangka panjang
c) Harta Tetap.
d) Harta Tak Berwujud.
·       Kewajiban.
Adapun pembagian kewajiban antara lain:
a) Kewajiban jangka pendek
b) Kewajiban jangka panjang.
·       Modal.
2. Unsur Laporan Laba Rugi
·       Pendapatan
Pendapatan dibagi menjadi Pendapatan Operasional dan Pendapatan Non-Operasional.
·       Beban
Beban dibagi menjadi Beban Usaha dan Beban di Luar Usaha.
4.     Unsur Laporan Perubahan Modal
·       Saldo Awal
·       Laba atau rugi
·       Pengambilan dan setoran modal dari pemilik
5.     Unsur Laporan Arus Kas
·       Arus kegiatan dari kegiatan operasi atau usaha
·       Arus kas dari kegiatan investor
·       Arus kas dari kegiatan pembelanjaan.
6.     Kode Rekening
Kode rekening adalah kode yang digunakan untuk memudahkan dalam menyusun laporan keuangan secara cepat dan tepat. Cara pemberian kode antara lain dengan cara:
1. Sistem Numerik
2. Sistem Desimal
3. Sistem Mnemorik
4. Sistem Kombinasi Huruf dan Angka

Sumber:






Tidak ada komentar:

Posting Komentar