1. Investasi
Investasi adalah suatu istilah dengan beberapa
pengertian yang berhubungan dengan keuangan dan ekonomi. Istilah tersebut
berkaitan dengan akumulasi suatu bentuk aktiva dengan suatu harapan mendapatkan
keuntungan dimasa depan. Terkadang, investasi disebut juga sebagai penanaman
modal.
Kebutuhan investasi dalam pertumbuhan ekonomi
Pemerintah menyatakan, untuk menumbuhkan perekonomian
sebesar 7 persen ke depan, dibutuhkan investasi sekitar Rp.2.000 trilyun per
tahun. Investasi tersebut dipenuhi oleh investasi PMA, investasi dunia usaha
domestik, investasi perorangan (rumah dsb nya) dan juga investasi oleh
pemerintah. Sumber pembiayaan investasi berasal dari Perbankan, Pasar Modal,
Sumber Luar Negeri, APBN dan APBD, serta sebagian besar lainnya dari dana sendiri.
Perkembangan pinjaman oleh Perbankan selama beberapa
tahun terakhir mencapai nilai nominal yang meningkat. Jika tahun 2007 kenaikan
nominal Rp.210 trilyun, tahun 2008 kenaikan sekitar Rp.300 trilyun, namun
sampai dengan September 2009 pinjaman baru tumbuh Rp. 64 trilyun. Dalam
beberapa tahun terakhir, secara keseluruhan, total asset Perbankan tumbuh
sekitar 15-17 persen per tahun, pertumbuhan yang sama juga dicapai oleh DPK
(Dana Pihak ketiga).
2. Penanaman Modal
Dalam Negeri
Penanaman Modal Dalam Negeri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan
usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal
dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri. Ketentuan mengenai
Penanaman Modal diatur didalam Undang-undang No. 25 Tahun 2005 tentang
Penanaman Modal
Penanam modal Negeri dapat dilakukan oleh perseorangan warga negara Negeri,
badan usaha Negeri, dan/atau pemerintah Negeri yang melakukan penanaman modal
di wilayah negara Republik Indonesia. Kegiatan usaha usaha atau jenis usaha
terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha
yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan dan batasan kepemilikan
modal Negeri atas bidang usaha perusahaan diatur didalam Peraturan Presiden No.
36 Tahun 2010 Tentang Perubahan Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang
Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
Perusahaan Penanaman Modal Negeri mendapatkan fasilitas dalam bentuk :
- pajak
penghasilan melalui pengurangan penghasilan netto sampai tingkat tertentu
terhadap jumlah penanaman modal yang dilakukan dalam waktu tertentu;
- pembebasan
atau keringanan bea masuk atas impor barang modal, mesin, atau peralatan
untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri;
- pembebasan
atau keringanan bea masuk bahan baku atau bahan penolong untuk keperluan
produksi untuk jangka waktu tertentu dan persyaratan tertentu;
- pembebasan
atau penangguhan Pajak Pertambahan Nilai atas impor barang modal atau
mesin atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi
di dalam negeri selama jangka waktu tertentu;
- penyusutan
atau amortisasi yang dipercepat; dan
- keringanan
Pajak Bumi dan Bangunan, khususnya untuk bidang usaha tertentu, pada
wilayah atau daerah atau kawasan tertentu.
Kriteria Perusahaan Penanaman Modal Negeri yang mendapatkan fasilitas
antara lain :
- Menyerap
banyak tenaga kerja
- Termasuk
skala prioritas tinggi
- termasuk
pembangunan infrastruktur
- melakukan
alih teknologi
- melakukan
industri pionir
- berada
di daerah terpencil, daerah tertinggal, daerah perbatasan, atau daerah
lain yang dianggap perlu
- menjaga
kelestarian lingkungan hidup
- melaksanakan
kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi
- bermitra
dengan usaha mikro, kecil, menengah atau koperasi
- industri
yang menggunakan barang modal atau mesin atau peralatan yang diproduksi
didalam negeri.
Peraturan dan Perundang-undangan terkait :
- Undang-undang No. 25 Tahun 2007 - Tentang Penanaman
Modal
- Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
- Peraturan Presiden No. 36 Th 2010 Tentang Perubahan Daftar Bidang
Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di
Bidang Penanaman Modal
- Peraturan Kepala BKPM No. 12 Tahun 2009 Tentang Pedoman dan Tata Cara Permohonan Penanaman Modal
3. Penanaman Modal
Asing
Penanaman Modal Asing adalah kegiatan menanam modal
untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh
penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang
berpatungan dengan penanam modal dalam negeri. Ketentuan mengenai Penanaman
Modal diatur didalam Undang-undang No. 25 Tahun 2005 tentang Penanaman Modal
Penanam Modal Asing dapat dilakukan oleh perseorangan
warga negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing yang melakukan
penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia. Kegiatan usaha usaha atau
jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha atau
jenis usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan dan batasan
kepemilikan modal asing atas bidang usaha perusahaan diatur didalam Peraturan
Presiden No. 36 Tahun 2010 Tentang Perubahan Daftar Bidang Usaha yang Tertutup
dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
Perusahaan Penanaman Modal Asing mendapatkan fasilitas
dalam bentuk :
- pajak penghasilan melalui
pengurangan penghasilan netto sampai tingkat tertentu terhadap jumlah
penanaman modal yang dilakukan dalam waktu tertentu;
- pembebasan atau keringanan bea
masuk atas impor barang modal, mesin, atau peralatan untuk keperluan
produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri;
- pembebasan atau keringanan bea
masuk bahan baku atau bahan penolong untuk keperluan produksi untuk jangka
waktu tertentu dan persyaratan tertentu;
- pembebasan atau penangguhan
Pajak Pertambahan Nilai atas impor barang modal atau mesin atau peralatan
untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri
selama jangka waktu tertentu;
- penyusutan atau amortisasi yang
dipercepat; dan
- keringanan Pajak Bumi dan
Bangunan, khususnya untuk bidang usaha tertentu, pada wilayah atau daerah
atau kawasan tertentu.
Kriteria Perusahaan Penanaman Modal Asing yang
mendapatkan fasilitas antara lain :
- Menyerap banyak tenaga kerja
- Termasuk skala prioritas tinggi
- Termasuk pembangunan
infrastruktur
- Melakukan alih teknologi
- Melakukan industri pionir
- Berada di daerah terpencil,
daerah tertinggal, daerah perbatasan, atau daerah lain yang dianggap perlu
- Menjaga kelestarian lingkungan
hidup
- Melaksanakan kegiatan
penelitian, pengembangan, dan inovasi
- Bermitra dengan usaha mikro,
kecil, menengah atau koperasi
- Industri yang menggunakan
barang modal atau mesin atau peralatan yang diproduksi didalam negeri.
Peraturan dan Perundang-undangan terkait :
- Undang-undang No. 25 Tahun 2007
- Tentang Penanaman Modal
- Undang-Undang No. 40 Tahun 2007
Tentang Perseroan Terbatas
- Peraturan Presiden No. 36 Th
2010 Tentang Perubahan Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha
yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal
- Peraturan Kepala BKPM No. 12
Tahun 2009 Tentang Pedoman dan Tata Cara Permohonan Penanaman Modal
Sumber